Yakni Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) serta Pemilihan Legislatif (Pileg) untuk memilih anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD RI.
Salah satu yang paling penting dari setiap penyelenggaraan Pemilu adalah keberadaan surat suara.
Karena dilakukan serentak, maka terdapat lima surat suara untuk capres-cawapres hingga caleg pada Pemilu 2024.
Baca Juga: Cek Fakta! Menkopolhukam Mahfud MD dan FBI Berhasil Bongkar Korupsi di Istana Kepresidenan
Agar tidak bingung, berikut lima surat suara Pemilu 2024 yang dilihat mantrasukabumi.com dari laman resmi kpu.go.id.
Ada lima jenis surat suara yang akan dipilih pada Pemilu 2024 nanti mulai dari capres-cawapres hingga caleg.
Masing-masing dari lima surat suara ini, mempunyai ciri-ciri yang menjadi penandanya.
Tanda itu dapat dikenali dari warna surat suara tersebut, seperti berikut:
1. Abu-abu.
Surat Suara berwarna abu-abu ditandai untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden atau Pilpres. Surat suara ini untuk memilih pasangan calon presiden dan calon wakil presiden periode selanjutnya.
2. Kuning.