Yudi mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan, terduga pelaku ini mengakui narkoba tersebut merupakan miliknya yang didapatnya dari seseorang yang kini sudah kami tetapkan sebagai DPO.
“Adapun modus yang dilakukan adalah dengan cara atau sistem tempel, dimana terduga pelaku ini mengambil narkoba tersebut di suatu tempat yang sudah dijanjikan atau dikomunikasikan sebelumnya dengan terduga pelaku yang kini DPO,"katanya.
Hingga saat ini, NI masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan dan terancam pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang - undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.***