Edarkan Sabu, Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota Bekuk Warga Cisaat: Edarkan Sistem Tempel

- 25 Januari 2024, 16:01 WIB
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo. /Manaf Muhammad/Media Pakuan

Baca Juga: Tersangkan Bertambah, Lagi-lagi Dua Orang Kasus Film Porno Diperiksa Polda Metro Jaya: Benarkah Artis?

Baca Juga: Diancam 10 Tahun Penjara, 11 Artis Film Porno Penuhi Panggilan Penyidik Polda Metro Jaya: Denda Rp5 Miliar

Yudi mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan, terduga pelaku ini mengakui narkoba tersebut merupakan miliknya yang didapatnya dari seseorang yang kini sudah kami tetapkan sebagai DPO.

“Adapun modus yang dilakukan adalah dengan cara atau sistem tempel, dimana terduga pelaku ini mengambil narkoba tersebut di suatu tempat yang sudah dijanjikan atau dikomunikasikan sebelumnya dengan terduga pelaku yang kini DPO,"katanya.

Hingga saat ini, NI masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan dan terancam pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang - undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.***

Halaman:

Editor: Ahmad R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah