MEDIA PAKUAN - Personil Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan NI (38 tahun), warga Desa Gunungjaya Cisaat Sukabumi.
Dia diamankan dalam serangkaian penyergapan karena diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu.
NI diamankan di sebuah rumah kontrakan di Kampung Cibunar Desa Gede Pangrango Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi.
Polisi tidak hanya berhasil mengamankan pelaku, tapi sejumlah barang bukti berupa 7 paket kecil narkotika jenis sabu seberat total 2,90 gram turut serta diamankan dari tangan pelaku.
Untuk mengelabui petugas, barang haram yang dimasukan kedalam 7 batang sedotan plastik dan disembunyikan didalam sebuah bungkus bekas rokok serta 1 (Satu) unit telepon genggam.
Kepada polisi, NI mengakui narkotika tersebut merupakan miliknya yang didapat dari seseorang yang telah menyiapkannya di suatu tempat untuk diedarkan kembali di wilayah Sukabumi.
“Kami berhasil mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis Sabu di sebuah rumah kontrakan di Kampung Cibunar Kadudampit Sukabumi,” ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Narkoba, AKP Yudi Wahyudi, Kamis 25Januari 2024.