Edarkan Sabu, Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota Bekuk Warga Cisaat: Edarkan Sistem Tempel

- 25 Januari 2024, 16:01 WIB
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo. /Manaf Muhammad/Media Pakuan

 


MEDIA PAKUAN  - Personil Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan NI (38 tahun), warga Desa Gunungjaya Cisaat Sukabumi.

Dia diamankan dalam serangkaian penyergapan karena diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu.

NI diamankan di sebuah rumah kontrakan di Kampung Cibunar Desa Gede Pangrango Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi.

Polisi tidak hanya berhasil mengamankan pelaku, tapi  sejumlah barang bukti berupa 7 paket kecil narkotika jenis sabu seberat total 2,90 gram turut serta diamankan dari tangan pelaku.

Baca Juga: Viral Video Kasus Cabul Pelajar TK di Jakarta Timur, Polisi Tetapkan Remaja SMP Jadi Tersangka: Mengerikan!

Untuk mengelabui petugas, barang haram yang dimasukan kedalam 7 batang sedotan plastik dan disembunyikan didalam sebuah bungkus bekas rokok serta 1 (Satu) unit telepon genggam.

Kepada polisi, NI mengakui narkotika tersebut merupakan miliknya yang didapat dari seseorang yang telah menyiapkannya di suatu tempat untuk diedarkan kembali di wilayah Sukabumi.

“Kami berhasil mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis Sabu di sebuah rumah kontrakan di Kampung Cibunar Kadudampit Sukabumi,” ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Narkoba, AKP Yudi Wahyudi, Kamis 25Januari 2024.

Baca Juga: Pasca Diperiksa Polisi, Akhirnya Tersangka Pemain Porno Dijebloskan ke Penjara: Dijemput Paksa di Apartemen

Baca Juga: Tersangkan Bertambah, Lagi-lagi Dua Orang Kasus Film Porno Diperiksa Polda Metro Jaya: Benarkah Artis?

Baca Juga: Diancam 10 Tahun Penjara, 11 Artis Film Porno Penuhi Panggilan Penyidik Polda Metro Jaya: Denda Rp5 Miliar

Yudi mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan, terduga pelaku ini mengakui narkoba tersebut merupakan miliknya yang didapatnya dari seseorang yang kini sudah kami tetapkan sebagai DPO.

“Adapun modus yang dilakukan adalah dengan cara atau sistem tempel, dimana terduga pelaku ini mengambil narkoba tersebut di suatu tempat yang sudah dijanjikan atau dikomunikasikan sebelumnya dengan terduga pelaku yang kini DPO,"katanya.

Hingga saat ini, NI masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan dan terancam pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang - undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.***

Editor: Ahmad R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah