Dikabarkan Jadikan Gedung SMP Tempat Berkampanye, Caleg DPR RI Diduga Langgar Aturan Pemilu

- 16 Januari 2024, 08:31 WIB
Bawaslu Kota Sukabumi.
Bawaslu Kota Sukabumi. /Manaf Muhammad/Media Pakuan



MEDIA PAKUAN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Sukabumi belum lama ini menemukan adanya dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh salah satu calon legislatif DPR RI.

Caleg DPR RI daerah pemilihan IV (Kota dan Kabupaten Sukabumi) tersebut diduga telah melakukan kampanye di fasilitas pendidikan tepatnya gedung salah satu SMP swasta.

Ketua Bawaslu Kota Sukabumi Yasti Yustia Asih mengatakan, selain melakukan ajakan, yang bersangkutan diduga menyebarkan bahan kampanye kepada guru, mahasiswa dan masyarakat sekitar.

"Bawaslu sekarang sedang melakukan sesuai dengan prosedur Perbawaslu tentunya sedang dalam proses klarifikasi. Temuannya itu di laporan hasil pengawasannya per tanggal 28 Desember 2023. Dugaannya sendiri adalah berkampanye di fasilitas pendidikan," kata Yasti kepada Media Pakuan, Senin 15 Januari 2024.

Baca Juga: Ramai Penyelundupan Anjing Ilegal, DKP3 Pastikan Tidak Ada yang Dikirim dari Kota Sukabumi

Masih dalam penjelasannya, temuan tersebut telah teregister pada 8 Januari 2024 setelah melewati serangkaian proses. Adapun pelanggaran yang diduga dilakukan oleh yang bersangkutan menyangkut dengan Pasal 280 ayat 1 huruf H UU Pemilu, MK RI no 65 pengujian UU dan PKPU 20/2023 pasal 72A.

"Buktinya itu ada alat bukti dan juga barang bukti. Di barang buktinya itu ada bahan kampanye terus kemudian juga ada foto foto ada video juga," tambahnya.

Sejauh ini pihaknya telah meminta klarifikasi dari sebanyak sembilan saksi. Akan tetapi caleg yang bersangkutan belum melakukan klarifikasi atas temuan yang didapat Bawaslu Kota Sukabumi.

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah