Pasca 3 Balita Tewas Tertimbun, Aktivitas Galian Perusahaan Tambang Pasir di Nyalindung Sukabumi Ditutup

- 14 Januari 2024, 17:51 WIB
Polisi hendak memasang police line di lokasi kejadian bayi tertimbun tanah galian di Nyalindung Kabupaten Sukabumi.
Polisi hendak memasang police line di lokasi kejadian bayi tertimbun tanah galian di Nyalindung Kabupaten Sukabumi. /Istimewa

MEDIA PAKUAN - Perkembangan peristiwa maut yang terjadi di area galian pasir di Kampung Warungwaru RT 01 RW 04 Desa Neglasari, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat terus berlanjut.

Insiden yang menewaskan tiga balita yakni MK (4), MIA (5), dan MS (4) pada Kamis 11 Januari 2024 siang tersebut kini turut ditindaklanjuti oleh pihak pemerintah kecamatan.

Plt Camat Nyalindung, Kabupaten Sukabumi Mulyadi mengatakan, aktivitas yang dilakukan PT Batu Neglasari selaku pihak perusahaan, resmi dihentikan sementara pasca terjadi peristiwa yang memakan korban jiwa.

Selain itu, perusahaan belum mengantongi izin melakukan aktivitas pertambangan meskipun saat ini baru melakukan proses cut and fill di area tersebut.

Baca Juga: Tertimbun Tanah Galian, Tiga Balita Sukabumi Meregang Nyawa

"Bukan ancaman memang sudah ditutup sementara, sudah kesepakatan bersama. Kemudian juga langkah-langkah antisipatif dan memang perusahaan itu belum terbit (izin) masih dalam proses perizinan jadi setelah kejadian ini kegiatan di perusahaan dihentikan sementara," katanya, Minggu 14 Januari 2024.

"Walaupun pantauan saya di lapangan tidak ada kegiatan usaha, baru penataan, cut and fill. Tapi tetap akses ke perusahaan itu ditutup saja jangan ada masyarakat bebas keluar masuk ke situ," tuturnya.

Kesepakatan tersebut muncul setelah dilakukan pertemuan dan duduk bersama antara pihak keluarga korban, perusahaan, serta stakeholder terkait. 

"Sebetulnya gini, pasca kejadian itu kecamatan, polsek, org tua dan perusahaan bertemu, ada pertemuan di Polsek (Nyalindung), jadi kesepakatan di sana dihentikan sementara. Selanjutnya, perusahaan itu izinnya belum terbit masih dalam proses. Itu saja prinsip mendasarnya," paparnya.

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah