Sidang PK Kasus TPPU Eks Ketua DPRD Jawa Barat, Dua Saksi Ahli Ditolak JPU

- 15 Januari 2024, 20:33 WIB
Sidang PK kasus TPPU eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara.
Sidang PK kasus TPPU eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara. /Istimewa



MEDIA PAKUAN - Kelanjutan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan eks Ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanagara beserta istrinya Endang Kusumahwaty telah memasuki sidang Peninjauan Kembali (PK).

Sidang PK dilangsungkan di Pengadilan Negeri Balebandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Senin 15 Januari 2024 atas pengajuan dari Irfan dan istrinya.

Dalam kasus ini, objek dari pencucian uang yang dilakukan Irfan yakni berupa dua aset SPBU, tanah serta villa yang berlokasi di Sukabumi.

Irfan dan Endang mengajukan PK dalam perkara pengelapan bisnis SPBU dengan korban SG. Dalam PK tersebut, Kuasa Hukum Irfan, Roni Perdana Manulang menyatakan ingin menghadirkan dua saksi ahli yaitu Dr Hotma P dan Dr Angraeni Putri sebagai akademisi.

Baca Juga: Divonis 10 Tahun Penjara, Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara Dijebloskan ke Lapas Banceuy atas kasus TPPU

Pengajuan tersebut kemudian ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wisnu Wardhana. Menurutnya dalam sidang PK Mahkamah Agung tidak ada pengajuan saksi ahli.

"Kami menolak dihadirkannya para saksi ahli, karena di buku dua pedoman Mahkamah Agung tidak diperbolehkan," ungkap Wisnu.

Senada dengan JPU, Ketua Majelis Hakim, Kusman pun menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Irfan dan istrinya karena tidak berpedoman yang telah diatur oleh Mahkamah Agung.

"Kami menolak pengajuan bukti-bukti baru yang diajukan kuasa hukum Irfan dan Endang," kata Kusman.

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah