Pro dan Kontra Pilkada Di Sukabumi di Tunda, Bukan Kewenangan KPU Kabupaten Sukabumi

- 21 September 2020, 13:19 WIB
Ilustrasi Pilkada 2020.
Ilustrasi Pilkada 2020. /Media Pakuan/

Baca Juga: Geger, Ditemukan Jejak COVID-19 pada Kemasan Cumi Impor di Tiongkok

Sebenarnya, kata Andi Supriyadi, ada baiknya sebelum pemerintah dan DPR memutuskan menunda atau melanjutkan masalah Pilkada serentak. Para wakil rakyat di Jakarta melakukan kajian. 

" Akan lebih baik pemerintah dan DPR memaksimalkan dulu upaya pencegahan penyebaran covid 19 ini sesuai program yang sudah di rencanakan," katanya.

Namun tidak senada diungkapkan Ketua Pengamat Pilkada lainnya, Endang Rohman, mengatakan  penangguhan pilkada harus sesuai dengan Undang-Undang.

Bahkan aturan yang jelas dan menjalankan kontitusi harus  terus dilanjutkan secara tekhnis pecenggahan Covid 19 Corona serahkan kepada gugus tugas.

Baca Juga: BMKG Prakiraan Kota dan Kabupaten Sukabumi, Diberawan di Guyur Hujan Sedang

"Intinyan pilkada tetap harus  dilaksakan bencana non alam tidak berpangaruh keranah politik. Karena  sarana dan prasana untuk  peyelenggaraan pilkada tidak  terdampak," katanya. 

Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Ferry Gustaman mengatakan KPU Kabupaten Sukabumi hanya menjalankan tugas saja. Kebijakan penundaan Pilkada bukan wewenangnya. Tapi merupakan kewenangan KPU pusat dan pemerintah.

" Keputusan untuk menunda kembali tahapan pilkada apapun alasannya terutama pandemi covid-19 bukan kewenangan daerah melainkan pusat, KPU RI dan Pemerintah. Sampai hari ini belum ada keputusa penundaan,"katanya.

Baca Juga: Perlukah Masker Kain Dilapisi Tisu? Begini Jawaban Pakar Kesehatan

Halaman:

Editor: Ahmad R


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x