Cegah Jatuhnya Korban Jiwa pada Pemilu 2024, Petugas KPPS di Kota Sukabumi Diberi Jaminan Kesehatan

- 11 Januari 2024, 09:44 WIB
Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dan Sumberdaya Manusia, KPU Kota Sukabumi, Seni Soniansih.
Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dan Sumberdaya Manusia, KPU Kota Sukabumi, Seni Soniansih. /Manaf Muhammad/Media Pakuan



MEDIA PAKUAN - Menjelang Pemilu 2024 yang tinggal sebulan lagi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi telah menyiapkan untuk jaminan kesehatan bagi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dan Sumberdaya Manusia, KPU Kota Sukabumi, Seni Soniansih mengatakan, berkaca pada Pemilu 2019 banyaknya petugas yang sakit bahkan meninggal dunia, maka pada Pemilu 2024 akan diantisipasi dengan memberikan jaminan kesehatan.

"Kita pernah punya kejadian 2019 dan itu tidak ingin terjadi lagi di 2024 maka yang kami lakukan adalah jaminan kesehatan yang harus didapatkan oleh KPPS. Mulai dari BPJS kesehatan BPJS Ketenagakerjaan dan itu sudah dikoordinasikan," kata Seni, Kamis 11 Januari 2024.

Selain itu, KPU Kota Sukabumi juga menetapkan kriteria bagi para pendaftar KPPS. Kriteria yang diberlakukan kali ini dia mengatakan, khususnya juga salah satunya untuk mengetahui kondisi fisik para calon KPPS.

Baca Juga: Ribuan Surat Suara Pemilu 2024 di Kota Sukabumi Rusak, KPU Tunggu Waktu untuk Pemusnahannya

"Tiga poin inti yang harus jadi syarat, pertama SMA punya ijazah menengah atas, kedua tidak lebih usianya tidak kurang 17 tahun dan tidak lebih dari 55 tahun karena melihat dari pemilu tahun lalau kalau KPPS banyak yang meninggal itu di usia rentan di angka 55 sampai 60. Ketiga, mereka yang bisa menggunakan teknologi karena memang nanti pas waktu rekapitulasi kita menggunakan aplikasi yang namanya Sirekap dan lainnya," ujarnya.

Pihaknya juga akan menyeleksi para calon KPPS mulai dari screening riwayat penyakit yang pernah diidap serta mengecek kadar kolesterol dan gula darahnya.

"Jadi mereka itu nanti kan ada skrining kesehatan dilihat dari faktor itu, kolesterol dan gula darahnya masuk standarisasi kesehatan atau tidak. Itu yang akan menentukan," ucapnya.

Terkait honor atau upah kepada KPPS, menurut Seni akan ditentukan berdasarkan tugas dan posisinya. "Untuk honor itu ketua Rp1,2 juta untuk anggota Rp1,1 juta," cetusnya.

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x