ODGJ Bisa Nyoblos di Pemilu 2024, Bawaslu Kota Sukabumi Bakal Awasi

- 25 Desember 2023, 11:54 WIB
Ilustrasi Pemilu - Pemilihan umum (Pemilu) terbuka diisukan diganti menjadi Pemilu tertutup. Mantan Presiden SBY menegaskan jika hal tersebut terjadi, hanya akan menimbulkan Chaos Politik
Ilustrasi Pemilu - Pemilihan umum (Pemilu) terbuka diisukan diganti menjadi Pemilu tertutup. Mantan Presiden SBY menegaskan jika hal tersebut terjadi, hanya akan menimbulkan Chaos Politik /Priangan Timur News/

 


MEDIA PAKUAN - Pada Pemilu 2024 mendatang, Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) tetap akan memiliki hak suara untuk memilih calon legislatif dan calon presiden-wakil presiden.

Berdasarkan keterangan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat, ODGJ juga memiliki hak yang sama sebagaimana pemilih lainnya dalam hari pemungutan suara Pemilu 2024 yang digelar pada tanggal 14 Februari 2024.

Kesempatan nyoblos bagi ODGJ turut bakal menjadi pengawasan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Sukabumi.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa pada Bawaslu Kota Sukabumi Firman Alamsyah mengatakan, pengawasan dilakukan sebagai antisipasi adanya intervensi dari pihak luar saat ODGJ hendak mencoblos.

Baca Juga: 4 ribu Kotak Suara untuk Pemilu 2024 di Kota Sukabumi Dikembalikan, Bawaslu : Rusak di Perjalanan

"Kalau misal terjadi itu sebuah fokus pengawasan kita juga apakah nanti ditakutkan ada penggiringan oleh beberapa pihak terkait ODGJ itu. Itu kan terkait kondisi fisik dan psikologis ODGJ ini kan tdak mungkin adanya untuk mencoblos," katanya, Senin 25 Desember 2023.

Dikatakan olehnya, pihaknya dalam waktu dekat akan segera berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Sukabumi untuk membahas terkait Pemilu bagi ODGJ.

"Nanti kita baru akan koordinasi minggu depan dengan Dinsos," ungkap Firman.

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x