Polisi Batasi Penggunaan Petasan untuk Malam Tahun Baru di Kota Sukabumi

- 30 Desember 2023, 13:51 WIB
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo. /Manaf Muhammad/Media Pakuan



MEDIA PAKUAN - Mendekati momen pergantian tahun, Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi Kota mengumumkan akan membatasi aktivitas penggunaan petasan saat malam tahun baru.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, tidak semua jenis petasan bisa dinyalakan pada momen pergantian tahun.

Untuk petasan jenis tertentu yang dikategorikan berdasarkan ukurannya, dilarang beredar terutama jika hendak dinyalakan untuk merayakan tahun baru.

"Terkait masalah penggunaan petasan itu kan sudah diatur bahwa penggunaan petasan yang lebih dari 3 inch itu harus ada ijin dari kepolisian kemudian kalau di bawah 3 inch kita tidak bisa karena sesuai aturan," ucap Ari, Sabtu 30 Desember 2023.

Baca Juga: Sandiaga Uno Angkat Bicara Soal Polemik Beach Club Raffi Ahmad yang Ditentang WALHI

Demi keselamatan dan mengantisipasi adanya bahaya yang ditimbulkan, petasan berukuran 3 inch ke atas akan diamankan pihak kepolisian.

"Cuman kalau di 3 inch kita temukan kita mengamankan karena untuk menjaga kalau terjadi hal tidak diinginkan," ungkap Kapolres.

Selain itu, dia mengimbau supaya masyarakat tetap bersama keluarga dan tidak keluar rumah saat malam tahun baru 2024. Terlebih untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

"Kita dari kepolisian intinya mengimbau kepada warga masyarakat agar menggunakan waktu sebaik-baiknya agar pergantian tahun baru ini untuk bersama keluarga sehingga kita juga untuk menjaga juga keamanan masing-masing saya harap masyarakat juga menjadi polisinya diri sendiri apabila dianggap tidak perlu keluar pada saat pergantian tahun baru ya saya harapkan itu bisa dengan ini keluarga masing-masing," katanya.

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah