30 Kilogram Sabu Persiapan Malam Tahun Baru Berhasil Diamankan Polres Jakbar

- 29 Desember 2023, 15:00 WIB
Ilustrasi sabu-sabu dalam kemasan siap edar.
Ilustrasi sabu-sabu dalam kemasan siap edar. /

Para tersangka yang berhasil ditangkap akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub. Pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Tentang Narkotika Dengan Ancaman Hukuman Pidana Mati.***

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah