MEDIA PAKUAN - Seorang pria berinisial TTN diduga mengalami intimidasi verbal oleh debt collector dari salah satu perusahaan leasing. Peristiwa itu terjadi di Jalan Tangkil Agrabinta Kelurahan Sudajaya Hilir, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi pada Sabtu 9 Desember 2023 sore.
Pengacara korban, Kukun Kurniansyah mengatakan, saat itu kendaraan roda empat yang sedang digunakan korban diduga hendak ditarik oleh debt collector.
Korban yang sedang berkendara pun kemudian diberhentikan secara paksa oleh sekelompok debt collector dari PT PCB dan disuruh untuk menuju kantor leasing tersebut.
"Penarikan satu unit Mitsubishi dengan nomor polisi F 8319 UT, nomor rangka 4D34TH82287, nomor mesin 4D34TH82287, dan STNK atas nama Sunarya, dilaporkan sebelumnya dirampas oleh sekelompok orang yang diduga sebagai debt collector," kata Kukun, Jum'at 15 Desember 2023.
Menurutnya, peristiwa tersebut kemudian dilaporkan pihak kuasa hukum ke Polres Kota Sukabumi dengan nomor LP B.9/XII/2023/SPTKT/POLRES SUKABUMI KOTA.
"Menurut pengakuan para pelaku, bahwa kendaraan tersebut memiliki tunggakan selama tiga bulan," ujarnya.
Kemudian pada 11 Desember 2023, antara korban dan pihak leasing melakukan mediasi untuk membahas pembayaran cicilan yang tertunggak.
Akan tetapi Kukun menyayangkan pihak leasing malah mengharuskan korban untuk membayar biaya batal tarik terlebih dahulu sebelum melakukan pembayaran angsuran.