"Korban saat ini waktu kejadian kita sudah bawa ke rumah sakit dan saat ini sudah pulang di rumahnya namun masih dalam pengobatan. Alhamdulillah kurang dari 1x24 jam kami dari Polsek Cisaat sama sama satreskrim telah mengamankan pelakunya," ucapnya.
Pelaku saat ini diamankan di Mapolsek Cisaat Resor Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan. Pihaknya juga selalu mengadakan pembinaan terhadap sekolah sekolah tentang bahaya bahaya tawuran dan melakukan patroli saat bubaran sekolah.
"Hasil penyelidikan kami yaitu telah mengamankan beberapa barang bukti termasuk dua unit sepeda motor, dua unit handphone, pakaian yang mereka gunakan, termasuk helmnya juga dan dua senjata tajam yang satu jenis gobang, yang satu lagi berjenis celurit," pungkasnya.
"Terhadap pelaku, Polsek Cisaat menerapkan pasal sehubungan korban ini masih anak anak di bawah umur maka kami terapkan pasal 80 ayat 2 juncto 76 C undang undang RI no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," jelasnya di Kota Sukabumi.***