Baca Juga: Soto Bandung, Sangat Cocok Disantap Musim Dingin: Ini Resep dan Caranya, Mudah Kok!
Mengetahui korban mengalamiluka serius, kata Yanto teman dari anak korban ini membawanya ke RSUD R Syamsudin, S.H. untuk memeriksakan luka yang ada di bagian kepala dan tangan sebelah kiri anak korban.
"Kami mengamankan seorang remaja berinisial SSF yang diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan terhadap anak dengan cara memukul anak korban menggunakan senjata tajam jenis gobang ke arah kepala dan tangan sebelah kiri hingga mengakibatkan anak korban terluka," ujar .
Selain menangkap terduga pelaku penganiayaan, kata Yanto polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Berupa dua unit sepeda motor, satu unit helm keselamatan dan satu unit telepon seluler.
Hingga saat ini, terduga pelaku masih diamankan di Mapolsek Cisaat dan terancam pasal 80 ayat (2) Jo 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI NO. 23 tahun 2002 tentang pelindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun.***