Gegara Pacar Diganggu, SSF Nekat Membacok Warga Cisaat Sukabumi, Yanto: Tersangka Diamankan Kurang dari 24 Jam

- 12 Desember 2023, 20:35 WIB
SSF tengah diperiksa personil Mapolsek Cisaat Polres Sukabumi
SSF tengah diperiksa personil Mapolsek Cisaat Polres Sukabumi /Ahmad Rayadie/

MEDIA PAKUAN - SSF (18) warga Cisaat berhasil diamankan unit Reserse Kriminal Polsek Cisaat. Laki-laki itu,  diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan terhadap anak korban.

SSF berhasil diamankan polisi dalam serangkaian penyergapan di Kampung Cibolang Desa Mangkalaya Kecamatan Gunungguruh Kabupaten Sukabumi, Senin (11/12/2023) sekitar jam 19.30 WIB.

Aksi penganiayaan dilakukan gara-gara pacar tersangka diganggu korban. Mengetahui pacarnya diganggu,  SSF menantang korban untuk berkelahi.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, motif yang diperbuat terduga pelaku ini didasari rasa kesal kepada anak korban yang diduga telah mengganggu pacarnya," kata Kapolsek Cisaat, AKP Yanto Sudiarto.

Baca Juga: Inilah Makanan Khas Korea, Kimchi Mandu Pedas Meleleh Lidah: Bisa Dibuat Dirumah, Dicoba Yuk!

Yanto Sudiarto mengatakan kronologi peristiwa tindak pidana kekerasan tersebut sudah direncanakan keduanya dengan membuat janji bertemu untuk berduel melalui aplikasi WhatsApp.

"Jadi persitiwa ini diawali dengan temu janji antara terduga pelaku dengan Anak Korban untuk berduel satu lawan satu melalui aplikasi WhatsApp. Hingga keduanya bertemu di Jalan Lingkar Selatan dan sempat berduel sambil mengendarai sepeda motor," terang Yanto.

Yanto mengatakan senjata tajam yang dipegang anak korban ini terjatuh, maka anak korban ini melarikan diri dan terjatuh di bahu jalan.

"Terduga pelaku yang melihat anak korban ini terjatuh dan terlentang pun langsung melayangkan senjata tajam jenis gobang ke arah kepala dan tangan kiri anak korban dan langsung melarikan diri,"katanya.

Baca Juga: Soto Bandung, Sangat Cocok Disantap Musim Dingin: Ini Resep dan Caranya, Mudah Kok!

Mengetahui korban mengalamiluka serius, kata Yanto  teman dari anak korban ini membawanya ke RSUD R Syamsudin, S.H. untuk memeriksakan luka yang ada di bagian kepala dan tangan sebelah kiri anak korban.

"Kami mengamankan seorang remaja berinisial SSF yang diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan terhadap anak dengan cara memukul anak korban menggunakan senjata tajam jenis gobang ke arah kepala dan tangan sebelah kiri hingga mengakibatkan anak korban terluka," ujar .

Selain menangkap terduga pelaku penganiayaan, kata Yanto polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Berupa dua unit sepeda motor, satu unit helm keselamatan dan satu unit telepon seluler.

Baca Juga: Link Live Streaming Debat Pertama Capres Cawapres 2024, Saksikan Sekarang dan Simak untuk Tentukan Pilihan

 

Hingga saat ini, terduga pelaku masih diamankan di Mapolsek Cisaat dan terancam pasal 80 ayat (2) Jo 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI NO. 23 tahun 2002 tentang pelindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun.***

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah