Mellisa Anggraini Ungkap Ortu Pelaku Diduga Ikut Menyiksa Siswa SD Sukabumi yang Patah Tulang Imbas Bullying

- 11 Desember 2023, 19:47 WIB
Pengacara Mellisa Anggraini mendatangi Mapolres Sukabumi Kota untuk melakukan pendampingan kasus dugaan bullying siswa SD hingga patah tulang..
Pengacara Mellisa Anggraini mendatangi Mapolres Sukabumi Kota untuk melakukan pendampingan kasus dugaan bullying siswa SD hingga patah tulang.. /Manaf Muhammad/Media Pakuan

MEDIA PAKUAN - Kasus dugaan bullying atau perundungan yang dialami siswa SD di Kota Sukabumi hingga patah tulang di tangan kanan menjadi viral usai pengacara kondang Mellisa Anggraini turut menyorotinya.

Kasus yang sudah dilaporkan orang tua korban ke Polres Sukabumi Kota pada 16 Oktober 2023 tersebut kini sudah masuk tahap penyidikan meski belum ada yang ditetapkan menjadi tersangka. Sebagai informasi, peristiwa perundungan sesama siswa terjadi pada 7 Februari 2023.

Setelah ikut buka suara di media sosial Twitter, Mellisa Anggraini pun akhirnya mendatangi Mapolres Sukabumi Kota untuk melakukan pendampingan atas kasus dugaan bullying siswa SD.

Pantauan Media Pakuan di Mapolres Sukabumi Kota, Mellisa Anggraini bersama pihak keluarga korban tiba di lokasi sekitar pukul 14.30 WIB, Senin 11 Desember 2023.

Baca Juga: UPDATE Kasus Bullying Siswa SD di Sukabumi Mulai Penyidikan, Polisi : Belum Ada Tersangka

"Kedatangan kami hari ini ketemu dengan Wakapolres dengan KBO Reskrim mereka sudah berdiskusi dengan kami terkait dengan perkara yang sudah dilaporkan pada 16 Oktober terkait adanya kekerasan yang dialami oleh anak korban," kata Mellisa di Mapolres Sukabumi Kota, Senin 11 Desember 2023.

Menurutnya laporan pada 16 Oktober sudah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dan masuk tahap penyidikan. Akan tetapi dia meminta agar pihak kepolisian tidak bertele-tele dan segera menetapkan tersangka.

"Mudah-mudahan segera ditetapkan tersangkanya gitu meskipun ini pelakunya anak dan mengikuti proses peradilan pidana anak," lanjutnya.

Pihaknya juga mendapat keterangan baru dari pengakuan korban tentang adanya dugaan kekerasan fisik dan psikis yang dilakukan oleh orang tua salah satu terduga pelaku.

Baca Juga: Kasus Bullying hingga Patah Tulang, DPRD Kota Sukabumi Ancam Sanksi Sekolah Disegel

Berdasarkan keterangan tersebut, pihaknya membuat laporan kedua mengenai dugaan keterlibatan orang dewasa dalam kasus perundungan atau bullying ini.

"Anaknya (korban) ketika bersekolah kerap didatangi oleh orang tua pelaku anak, dibawa ke toilet, dipukul dan lain sebagainya. Itu yang kami dengar dan minta didalami kepada Polres Sukabumi Kota mendalami seluruh saksi, CCTV, bukti dan lain sebagainya," tuturnya.

Menurutnya korban baru berani menyampaikan informasi soal dugaan kekerasan yang dilakukan orang tua terduga pelaku setelah berbulan-bulan pasca kejadian yakni pada November 2023. Hal tersebut dikarenakan adanya dugaan trauma yang dialami korban karena diduga mengalami intimidasi dari pihak sekolah dan kekerasan dari orang dewasa.

"Kami juga melaporkan orang tua anak pelaku yang mungkin kami tidak bisa sebutkan di sini karena pelaku anak tersebut. Tetapi jumlah totalnya dari orang tua pelaku 1 orang, dari kepala sekolah dan ada mungkin sekitar 5 dari guru guru dan dari komite kita laporkan,"

Baca Juga: Guru dan Kepsek Diduga Bersekongkol Intimidasi Siswa SD Sukabumi yang Patah Tulang Akibat Bullying

"Jadi yang kami laporkan terkait orang dewasa ini menurut pasal 76 C undang undang perlindungan anak, siapapun yang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, turut melakukan kekerasan terhadap anak kan ada pidananya. Kami melihat kejadian 7 Februari terkait dengan patah tangan itu karena ada pihak pihak sekolah yang membiarkan ini terus terjadi sampai patah tangan. Karena ada bully bully yang sebelumnya dia hadapi tetapi dibiarkan bahkan anak korban diminta untuk diam jangan diceritakan kepada siapa siapa dengan berbagai intimidasi sehingga mereka wajib dan harus diminta pertanggung jawaban jika memang terbukti," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan bullying dialami siswa SD di Kota Sukabumi pada 7 Februari 2023 yang dilakukan oleh dua teman sekolahnya. Kasus tersebut sempat dimediasi pada September 2023. Seiring berjalannya waktu, pihak keluarga korban akhirnya mengetahui adanya dugaan intimidasi dari pihak sekolah sehingga proses hukum berlanjut dengan laporan polisi pada 16 Oktober 2023.***

Editor: Manaf Muhammad

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah