KDS Sukabumi Protes Keras, KPU Bolehkan Kandidat Pilkada Konser Musik

- 15 September 2020, 21:05 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. /Toni Kamajaya/Media Pakuan
MEDIA PAKUAN-Komunitas Demokrasi Sehat (KDS) Sukabumi mengutuk keras  pernyataan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat yang memperbolehkan para kandidat Pilkada serentak 2020 menggelar konser musik ditengah pendemi Covid-19. 
 
Hal tersebut diungkapkan Inisiator Komunitas Demokrasi Sehat Sukabumi, Lupi Pajar Hermawan. 
 
"Pernyataan KPU RI, tidak hanya mencederai nilai-nilai dan prinsip Demokrasi. Tapi telah melukai masyarakat yang saat ini tengah berjuang melawan Covid-19," katanya. 
 
 
Kendati, kata Lupi Pajar Hermawan membenarkan  dalam Pasal 63 PKPU Nomor 10 Tahun 2020 yang mengatur tujuh jenis kegiatan yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan diperbolehkan. 
 
" Tapi mencerminkan lemahnya regulasi dan mentalitas penyelenggara, karena memang pada fakta dilapangan rasanya cukup sulit diatur," katanya. 
 
Lupi mengatakan sumber persoalan dari corat marutnya aturan penyelenggaraan Pilkada ditengah Pandemi, karena Perppu Nomor 2 Tahun 2020 yang diundangkan dengan UU No.6 Tahun 2020 itu, sangat tidak sempurna. Terutama mengatur pelaksanaan pilkada dalam kondisi bencana nonoalam covid 19 ini.
 
 
"UU No.6 Tahun 2020 tersebut terlalu membebani KPU dengan mengeluarkan PKPU, sedangkan KPU memiliki kewenangan yang terbatas dalam mengatur intansi lain untuk turut campur dalam persoalan pemilihan, seandainya UU No. 6 tahun 2020 mengatur pendelegasian kewenangan pada intansi tertentu untuk ikut membantu dalam penertiban protokol kesehatan," katanya.
 
Seharusnya, kata Lupi aturan yang lebih mendasar terkait pelanggaran protokol kesehatan dalam Pilkada, sebenarnya diatur dalam Perbawaslu. Tetapi, UU No.6 Tahun 2020 sama sekali tidak memberikan delegasi wewenang kepada Bawaslu. 
 
" Terutama untuk mengeluarkan aturan lebih lanjut atas pemilihan yang berkaitan dengan bencana nonalam covid 19 yang didelegasikan oleh UU No.6 Tahun 2020 hanya KPU dalam bentuk PKPU," katanya. 
 
 
Bahkan, kata Lupi, pemerintah dapat mengeluarkan peraturan pemerintah yang menegaskan kewenangan instansi lain dalam penanganan pelanggaran terhadap protokol kesehatan dalam pemilihan. 
 
" Maka Bawaslu memiliki cantolan hukum untuk merekomendasikan pelanggaran protokol kesehatan dalam pemilihan kepada instansi yang ditunjuk dalam peraturan pemerintah,"katanya. ***

Editor: Ahmad R


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x