Kerap Meresahkan Warga, 2 Orang Pengedar Obat Terlarang Jenis G Diamankan Personil Kodim 0622 Sukabumi

- 10 Desember 2023, 08:05 WIB
barang bukti barang terlaran obat G yang diamankan anggota personil TNI  Makodim 0622 Sukabumi
barang bukti barang terlaran obat G yang diamankan anggota personil TNI Makodim 0622 Sukabumi /Ahmad Rayadie/

Baca Juga: Peringati Hari Juang Siliwangi, Kodim 0607 Sukabumi Refleksikan Perjuangan Peristiwa Bojong Kokosan

Diketahui, kata dia  obat tersebut dipasarkan terhadap kalangan remaja dengan harga jual Rp 7.000 (tujuh ribu) untuk 1 butir Tramadol dan 5 butir Heksimer/paket kemasan seharga Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).

Sebelumnya, kata Witono, telah diamankan 2 orang pelaku penjual dan barang bukti obat terlarang (Tramadol 140 butir, Heksimer 588 butir) oleh Babinsa dan Anggota Unit Inteldim di Kec. Surade Kab. Sukabumi. "Pelaku tersebut saat ini sedang menjalani proses hukum," katanya/***

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah