MEDIA PAKUAN- Dua orang terduga pengedar Obat terlarang jenis Tramadol dan Heksimer, Minggu 10 Desember 2023 dini hari diringkus personil Komando Distrik Militer (Kodim) 0622 Kabupaten Sukabumi
Personi TNI itu, mengamankan pelaku pasca memperoleh informasi warga. Tidak menyia-nyiakan informasi aparat segera mengamankan penjual sekaligus pengedar Obat Terlarang golongan G, Jenis Tramadol dan Heksimer di kamar kontrakan,
Kamar kontrakan yang berada di Kampung Kalapacondong Rt 005 Rw 001 Desa Ujunggenteng Kecaatan Ciracap Kabupaten Sukabumi digeledah dan ditemukan sejummlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan sebanyak 61 butir Tramadol dan 16 butir Heksimer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 4.170.000 (empat juta seratus tujuh puluh ribu rupiah).
"Termasuk 2 (dua ) unit Sepeda Motor (Honda Scoopy Nopol F 5164 UAC dan Honda Beat Nopol F 3150 VQ tanpa Surat2) dan 2 (dua) unit HP kata," kata Danramil 0622 Surade Kapten Arm Witono
Dia mengatakan penangkapan seiring warga diwilayah Kecamatan Ciracap yang merasa resah dengan adanya peredaran Obat terlarang. Salah satunya dapat memicu maraknya aksi kekerasan dan kejahatan yang dilakukan oleh remaja.
"Dari informasi serta pengaduan masyarakat tersebut. Kami melakukan pendalaman terkait peredaran obat Terlarang golongan (G) Jenis Tramadol dan Heksimer,"katanya
Witono mengatakan telah berkoordinasi dengan Polsek Ciracap, dalam hal ini kedua pelaku dan barang bukti diserahkan ke Polsek Ciracap.