Doyan Nonton Porno, Dua Pelajar Kota Sukabumi Cabuli Bocah 14 tahun

- 8 Desember 2023, 09:27 WIB
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo sedang bertanya kepada pelaku pencabulan bocah 14 tahun di Kota Sukabumi.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo sedang bertanya kepada pelaku pencabulan bocah 14 tahun di Kota Sukabumi. /Manaf Muhammad/Media Pakuan

Baca Juga: Perintah Jokowi, Kepala BNPB Turun Gunung ke Lokasi Pergerakan Tanah Cireunghas Sukabumi

"Dengan informasi tersebut kita langsung bergerak cepat kurang dari 24 jam kita langsung mengamankan dari pada para pelaku," tambah Ari.

Sejauh ini baru satu pelaku yang berhasil diamankan yaitu berinisial RS (17) sedangkan satu pelaku lainnya MRS alias FA (18) masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Para pelaku kita jerat dengan pasal 81 juncto pasal 82 undang undang republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman pidana itu minimal 5 tahun kemudian maksimal 15 tahun," pungkasnya di Mapolres Sukabumi Kota.***

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah