5 ABH Pelaku Tawuran Maut di Cisaat Sukabumi Ditangkap, Modusnya Janjian di Medsos

- 6 Desember 2023, 11:14 WIB
Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus tawuran maut di Cisaat.
Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus tawuran maut di Cisaat. /Manaf Muhammad/Media Pakuan

MEDIA PAKUAN - Setelah selang beberapa hari, kasus tawuran maut yang berlatar tempat di Jalan Raya Cibatu no. 251 Desa Cibatu Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat akhirnya terungkap.

Satreskrim Polres Sukabumi Kota menetapkan lima orang di bawah umur sebagai tersangka tawuran maut. Mereka adalah R alias A (14) yang membacok ke arah leher bagian kiri korban, MKR (15) yang membacok kaki kanan korban, MFF (17) melempar batu, AH alias D (15) melempar batu, dan SBS alias D (17) melempar batu.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun mengatakan, tawuran antar dua kelompok tersebut berawal dari janjian via media sosial melalui DM (direct message). Mereka menggunakan sandi khusus untuk berduel seperti kata R atau ready, COD, hingga paket.

"Awalnya pihak korban sudah merencanakan akan melakukan tawuran dengan para pelaku, lalu pihak korban datang dengan beberapa sepeda motor dengan membunyikan klakson dan mengatakan 'paket-paket' dan terlihat adanya 3 orang turun dari sepeda motor dengan membawa sejata tajam jenis cerulit  dan menghampiri dekat TKP atau gang  kemudian para pelaku keluar dari gang dan mengambil batu yang tidak jauh dari lokasi," kata Bagus, Rabu 6 Desember 2023.

Baca Juga: Tawuran Maut di Cisaat Sukabumi, Satu Orang Tewas Bersimbah Darah

Kedua kelompok kemudian turun dari sepeda motornya. Kelompok pelaku yang turun untuk berduel kurang lebih 10 orang. Sedangkan kelompok korban hanya turun 3 orang, padahal yang datang menggunakan sepeda motor kurang lebih 15 orang.

"Perkelahian tersebut tidak seimbamg, dari 3 orang yang turun dikeroyok 10 orang. Akhirnya kelompok korban terdesak dan melarikan diri dan dikejar kelompok pelaku, karena terdesak korban ditinggalkan oleh teman-temannya. Kemudian korban berduel dengan pelaku, kemudian korban dari samping kiri korban dibacok (leher) sebelah kiri merasa terluka. Kemudian (korban) melarikan diri dan dikejar dan dibacok pelaku, (kaki) sebelah kanan," tuturnya.

Korban kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Betha Medika dan dirujuk ke RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi. Akan tetapi akibat luka terbuka yang menyebabkan pendarahan hebat, nyawa korban tak tertolong.

"Barang bukti yang diamankan adalah 4 pcs pakaian pelaku, 7 bilah cerulit, 1 bilah golok, 1 bilah samurai, 5 unit kendaraan roda dua berbagai merk, dan 5 unit hp berbagai merk," ucapnya.

Baca Juga: Keterlibatan Alumni Sekolah, Kapolres Sukabumi Kota sudah Kantongi Nama Pelaku Tawuran Maut di Cisaat

Bagus mengatakan, senjata tajam yang digunakan pelaku didapat dari kelompok korban. Sejumlah sajam tersebut, didapat dari pembelian via online.

"Kalau senjata ini dari kelompok korban, mereka memesan melalui online ada satu tempat mereka memesan secara online. Sampai saat ini kami masih melakukan pemeriksaan untuk menjerat orang yang membuat senjata dan merencanakan kegiatan atau kejadian," ujarnya.

Dia mengungkapkan, para pelaku yang masuk kategori anak yang berhadap dengan Hukum (ABH) ini merupakan anak yang putus sekolah, sedangkan pelaku merupakan alumni salah satu sekolah.

"Mereka ini statusnya pelajar namun mereka sudah putus sekolah. Ada yang sudah bekerja, ada yang tidak bekerja.

Baca Juga: Marak Konten Tawuran Pelajar Sukabumi Viral di Medsos, Kapolres Bakal Tangkap Pengunggahnya

Namun kedua kelompok ini sering berbuat ulah yaitu menantang kelompok kelompok alumni sekolah tertentu untuk melakukan tindakan tawuran," tuturnya.

Pihaknya berhasil menangkap pelaku utama di daerah Malangbong, Kabupaten Garut sebab para pelaku sempat melarikan diri usai menghabisi nyawa korban.

"Pelaku utama (kabur ke) daerah Malangbong Garut, sisanya mereka bersembunyi di daerah Sukabumi kota secara beberapa bagian," pungkasnya.

Atas perbuatan melanggar hukum tersebut, para ABH ini dijerat Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP tentang kekerasan secara bersama sama yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. Kemudian Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.***

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah