MEDIA PAKUAN - Mantan Wakil Walikota Sukabumi periode 2018-2023, Andri Setiawan Hamami mendapat surat mandat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golongan Karya (Golkar). Dia ditunjuk untuk maju di Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) 2024 mendatang.
Sebelum Andri Setiawan Hamami masuk dan menjadi anggota Partai Demokrat. Dia pernah menduduki posisi Ketua DPD Partai Golongan Karya Kota Sukabumi.
Hanya saja, sewaktu Pilwalkot berpasangan dengan Achmad Fahmi sebagai Walikota Sukabumi, dia memperoleh rekomendasi dan dukungan dari Partai Demokrat. Bahkan disebut-sebut mengantongi kartu anggota Partai Demokrat.
Baca Juga: Ledakan Balon Gas, Warnai Perayaan Hari Guru Nasional di Kota Bekasi: Sejumlah Guru Alami Luka Bakar
Teryata tidak hanya Andri kini mendapat surat mandat dari DPP Partai Golkar. Tapi surat serupa untuk maju di Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) 2024 ada tiga kader Golkar Kota Sukabumi lainnya.
"Bukan Pak Andri saja yang mendapat surat mandat untuk mengikuti Pilwakot 2024. Jadi ada empat kandidat yang nanti akan diseleksi lagi setelah Pileg dan Pilpres selesai,” kata Ketua DPD Partai Golkar Kota Sukabumi, Sri Widagdo,
Hanya saja, pemberian surat mandat dari DPP Partai Golkar kepada Andri Setiawan dibenarkannya.
DPD Partai Golkar Kota Sukabumi akan segera meminta konfirmasi ke DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat.