MEDIA PAKUAN - 4 orang personil Buru Sergap (Buser) Satuan Reserse dan Kriminalitas (Satreskrim) diperiksa tim Propam Polres Sukabumi.
Mereka diperiksa atas dugaan salah tangkap terkait kasus minimarket yang mengalami pembobolan, Rabu 8 November 2023 lalu.
Kasus salah tangkap pelaku pembobol mimimarket berawal postingan dimedia sosial. Seorang pria berinisial B (35) asal warga Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, mengaku menjadi korban salah tangkap oknum polisi.
Mirisnya B yang sehari hari berpropesi sebagai pengepul cabai itu, sempat mendapat tindakan kekerasan fisik dilakukan oknum anggota Buser Polres Sukabumi.
Pengakuan tersebut sempat diposting seorang Legislatif DPRD Fraksi PPP Kabupaten Sukabumi Andri Hidayana.
Andri Hidayana mengungkapkan salah tangkap dan korban B diduga sempat mendapat tindakan kekerasan oleh oknum anggota Buser Polres Sukabumi.
Kabar tersebut diketahuinya setelah korban B mengadu serta menceritakan kejadian yang alami korban kepadanya.
Dari pengakuannya, kata Andri Hidayanan, korban mengadu dan menceritakan kejadiannyanya. Korban ditangkap berawal ketika ditemani istri juga dua anaknya, numpang beristirahat di depan minimarket di Cidadap Simpenan.