Pj Walikota Sukabumi Tanggapi Aturan Larangan ASN Like, Share, Komentar di Medsos Capres

- 25 September 2023, 11:03 WIB
Pj Walikota Sukabumi Kusmana Hartadji.
Pj Walikota Sukabumi Kusmana Hartadji. /Manaf Muhammad/Media Pakuan

MEDIA PAKUAN - Pemerintah baru saja membuat aturan mengenai larangan ASN memberi komentar, like dan share di akun media sosial peserta Pemilu 2024, termasuk bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Mengenai adanya peraturan baru tersebut, Pj Walikota Sukabumi Kusmana Hartadji pun memberikan tanggapannya, terlebih saat ini dirinya sudah menjadi kepala daerah sementara.

Dia yang baru mulai berkantor di Kota Sukabumi hari ini, Senin 25 September 2023, mengatakan, aparatur sipil negara (ASN) harus menjaga sikap selama tahun politik terutama dalam menjaga netralitas.

"Sesuai tadi yang disampaikan di apel, ASN itu kan harus netral siapapun pemimpin kita adalah atasan kita apalagi di masa pemilu," kata Kusmana usai melaksanakan apel sertijab di Balai Kota Sukabumi Jawa Barat, Senin 25 September 2023.

Baca Juga: Resmi jadi Pj Walikota Sukabumi, Kusmana Hartadji Berkantor di Kota Sukabumi Mulai Hari Ini

Dia juga menegaskan bahwa tugas utama ASN adalah melayani masyarakat serta tidak terlibat dalam politik praktis ataupun kampanye.

"Tadi saya sampaikan jadi ASN itu harus netral itu yang akan saya jaga selama periode saya mengisi kekosongan pemerintahan di Kota Sukabumi," ujarnya.

Seperti diketahui, aturan soal larangan ASN memberi komentar, like dan share di akun media sosial peserta Pemilu 2024 tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan yang diteken pada Jumat, 22 September 2023.

SKB tersebut ditandatangani lima kementerian/lembaga yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Azwar Anas.

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x