Cegah Karhutla Meluas, BNPB Lakukan Bom Air Jinakan Kobaran Api di Ogan Komering Ilir: Terkenda Akses Terbatas

- 18 September 2023, 16:15 WIB
Ilustrasi helikopter menjatuhkan bom air.
Ilustrasi helikopter menjatuhkan bom air. /Pixabay/Janek Szymanowski /Pixabay

 

MEDIA PAKUAN - Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana, (BNPB) Abdul Muhari  gempuran bom air untuk  menjinakkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan tengah dilakukan.

Hal tersebut diungkapkan Abdul dalam keterangan tertulis diungkapkan di Jakarta, Senin 18 September 2023.

"Kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Pedamaran, Pampangan dan Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, semakin meluas," katanya.

Baca Juga: Ingin Hemat Pergi ke Jepang! Datang ke Jawa Timur aja! Banyak Wisata Berkonsep Negara Sakura: Pasti Menarik

Apalagi kata Abdul pemadaman dengan melibatkan satuan tugas (Satgas) darat terkendala akses. Walaupun api berhasil dikuasai berkat hasil dukungan satgas udara. 

"Termasuk  dukungan helikopter water bombing BNPB, yang memang sudah disiagakan di wilayah Sumatera Selatan untuk pemadaman karhutla disana,"katanya.

Dia menyatakan gempuran demi gempuran bom air dalam beberapa terakhir ini. Kendati  lambat namun membuahkan hasil. "Api mulai dapat dijinakkan dan tentu saja hal itu meringankan kinerja tim gabungan satgas darat yang terkendala aksesbilitas," ujar Abdul.

Baca Juga: Luar Biasa! Dua Pekan Operasi Zebra Lodaya di Kota Sukabumi: 50.050 Ditegur dan 415 Tindak ETLE

Dari pantauan udara yang dilakukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatera Selatan, kata Abdul api terlihat tidak hanya membakar hutan dan semak belukar saja.

"Tapi sempat merambat areal perkebunan produksi. Asap berwarna putih itu terlihat membumbung tinggi ke angkasa tertiup angin mengarah ke Kota Palembang,"katanya.***

Editor: Ahmad R

Sumber: BNPB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x