" Terkait masih mendudukinya mereka dalam jabatan tertentu, yang menurut para pemberi tanggapan ini, mereka (Caleg) harus mundur,"katanya.
Agung mengatakan memang berdasarkan aturan pemilu, ada beberapa jabatan maupun posisi yang tidak diperbolehkan menjadi peserta politik.
"Memang ada jabatan-jabatan tertentu yang memang harus membuat mereka (caleg) itu mundur dari prses pencalonan di pemilu legislatif tahun 2024" katanya.
Dia mengatakan kriteria yang tidak diperkenankan seperti ASN, TNI, Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa, Pegawai BUMN dan BUMD.
"Ternasuk juga ada klausul terkait sebuah badan yang sumber anggarannya berasal dari APBD maupun APBN,"katanya.
Pasca diterimanya tanggapan masyarakat terkait caleg tersebut, kata Agung, KPU Kota Sukabumi saat ini tengah melakukan tahapan selanjutnya.
" Kami akan melakukan serangkaian klarifikasi partai politik terhadap caleg yang bersangkutan, "katanya.
Agung mengatakan partai politik diberikan waktu tiga hari untuk melakukan klarifikasi kepada para caleg tersebut.
Baca Juga: Ramalan Cinta 12 Zodiak Hari Ini, Kamis 7 September 2023: Libra Perlu Bersabar Menghadapi Pasangan