MEDIA PAKUAN - 11 Calon Legislatif (Caleg) di Kota Sukabumi ditanggapi oleh masyarakat. Mereka mempertanyakan nama caleg pasca di tetapkan dalam daftar Calon Sementara (DCS) Calon Anggota Legislatif (Caleg).
Menjelang ditetapkan sebagai serta pemilu serentak 2024 mendatang, nama-nama caleg tersebut masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bahkan para calon legislatif tersebut, terkait adanya caleg masih menduduki posisi ataupun jabatan yang dinilai masyarakat menyalahi aturan.
Kepala Divisi Teknis KPU Kota Sukabumi, Agung Dugaswara mengatakan, setelah diumumkannya DCS kepada publik dirinya membenarkan KPU Kota Sukabumi menerima tanggapan dari masyarakat.
"Terutana terkait beberapa nama-nama yang terdapat pada DCS peserta pemilu serentak tahun 2024 mendatang, " katanya.
Dia mengatakan rata-rata tanggapan masyarakat yang masuk ke KPU Kota Sukabumi.
Terutama menyikapi terkait adanya Caleg yang saait ini masih menduduki posisi ataupun jabatan yang dinilai masyarakat menyalahi aturan.
Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru PT CIMB Niaga Tbk pada September 2023, Berikut Kualifikasi Yang di Butuhkan