Penguatan Timpora, Kantor Imigrasi Ajak Seluruh Stakeholder Terlibat dalam Pengawasan WNA di Kota Sukabumi

- 29 Agustus 2023, 22:41 WIB
Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Jabar, Yayan Indriana (kanan) dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, Henry Wibowo (kiri) usai rakor penguatan timpora tingkat Kota Sukabumi, Selasa 29 Agustus 2023.
Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Jabar, Yayan Indriana (kanan) dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, Henry Wibowo (kiri) usai rakor penguatan timpora tingkat Kota Sukabumi, Selasa 29 Agustus 2023. /Manaf Muhammad/Media Pakuan


MEDIA PAKUAN - Rapat koordinasi tim pengawasan orang asing (Timpora) tingkat Kota Sukabumi tahun anggaran 2023 dilaksanakan di Hotel Horison, Selasa 29 Agustus 2023.

Kegiatan ini menjadi upaya dalam pemulihan ekonomi di wilayah Jawa Barat terutama Kota Sukabumi. Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Jabar, Yayan Indriana mengatakan, sebab orang asing yang ada di Kota Sukabumi harus yang memberikan manfaat pada ekonomi daerah.

"Kita ingin bahwa warga negara asing yang datang ke Sukabumi yang memberikan manfaat, kita ingin mereka sebagai investor agar mereka bisa melakukan upaya pemulihan ekonomi di daerah khususnya, umumnya nasional itu yang kita harapkan," katanya di Kota Sukabumi, Selasa 29 Agustus 2023.

Dalam hal ini, Timpora nantinya akan melakukan pengawasan terhadap orang asing yang ada di daerah. Dia menuturkan, dalam menjalankan tugas dan fungsi timpora, seluruh stakeholder yang ada di dalamnya harus bersinergi.

Baca Juga: Lindas Pacarnya Pakai Sepeda Motor, Remaja Sukabumi dan Koleganya Diringkus Polisi

"Maka kemudian juga untuk pengawasan asing ini tidak bisa dilaksanakan oleh kantor imigrasi saja tapi juga harus ada dinas lain yang bisa menangani ini, kepolisian, TNI kejaksaan dinas tenagakerja, dan disdukcapil," ujarnya.

Yayan mewanti wanti, celah yang bisa disalahgunakan orang asing sangat beragam, sehingga timpora harus melakukan tugasnya dengan maksimal.

"Celahnya adalah banyak sekali tumpang tindih kepentingan mereka menyalahgunakan izin tinggal, kerja, mereka melakukan penyalahgunaan yang memang diisukan ada radikalisme, human trafficking, illegal logging, ini yang diawasi oleh kita," jelasnya.

Di sisi lain, menurutnya selama periode 2023, di Sukabumi sudah ada lima warga negara asing (WNA) yang dideportasi akibat tidak menaati aturan keimigrasian yakni berasal dari Bangladesh, Malaysia, dan China.

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x