Buron Hampir Sebulan, Pembacok Pedagang Nasi Goreng dan Pelajar di Lembursitu Sukabumi Akhirnya Ditangkap

- 29 Agustus 2023, 18:13 WIB
Polisi sedang mmenggiring pelaku pembacokan terhadap pedagang nasi goreng di Lembursitu Kota Sukabumi, Selasa 29 Agustus 2023.
Polisi sedang mmenggiring pelaku pembacokan terhadap pedagang nasi goreng di Lembursitu Kota Sukabumi, Selasa 29 Agustus 2023. /Manaf Muhammad/Media Pakuan


MEDIA PAKUAN - Polres Sukabumi Kota bersama Polsek Lembursitu mengamankan satu pelaku pembacokan terhadap pedagang nasi goreng dan pelajar.

Peristiwa yang terjadi pada Selasa 25 Juli 2023 sekitar pukul 20.30 WIB tersebut sempat membuat heboh lantaran korban tidak mengenal pelaku sama sekali.

Kepala Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto menuturkan, pembacok berinisial AS alias G (21) diringkus di kecamatan Citamiang Kota Sukabumi pada Rabu 23 Agustus 2023.

"Pelaku (yang diamankan) baru satu orang karena waktu itu pelaku yang datang dua orang. Pembacokan terhadap kaki korban, satu orang masih DPO yang melakukan pengrusakan terhadap tempat nasgor," ujarnya kepada awak media, Selasa 29 Agustus 2023.

Dia menerangkan, sebelum menghujamkan senjata tajam ke kaki korban, pelaku sempat menanyakan seseorang kepada korban. Namun korban tidak mengetahuinya.

Baca Juga: Mahasiswi Sukabumi Diringkus Polisi Usai Promosikan Judi Slot dengan Berpakaian Terbuka

"Awalnya ketika korban sedang duduk di sebuah warung yang dia tempati tiba tiba datang pelaku. Masalah dia alasannya melakukan hal tersebut karena mereka pelaku ini hanya menanyakan. Sebetulnya pelaku tidak mengenal korban hanya menanyakan seseorang kepada korban," ujarnya.

"Korban tidak bisa menjawab dan mungkin jawaban korban dianggap oleh pelaku ini merasa tersinggung dan akhirnya melakukan perbuatan tersebut, pembacokan ke kaki kiri. Yang dicari oleh pelaku itu orang yang dianggap dia waktu melintas merasa tersinggung hingga dia balik lagi ke tempat itu," tuturnya.

Menurut Yanto, sejauh ini pihak kepolisian belum menemukan adanya indikasi keterlibatan pelaku dengan geng motor.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sebilah senjata tajam berbentuk pisau. Kepada pelaku dikenakan pasal 170 ayat 2 dan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun.

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x