Lindas Pacarnya Pakai Sepeda Motor, Remaja Sukabumi dan Koleganya Diringkus Polisi

- 29 Agustus 2023, 19:45 WIB
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto saat rilis ungkap kasus penganiayaan terhadap perempuan, Selasa 29 Agustus 2023.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto saat rilis ungkap kasus penganiayaan terhadap perempuan, Selasa 29 Agustus 2023. /Manaf Muhammad/Media Pakuan

"Pasal yang dikenakan terhadap para pelaku ini yaitu pasal 170 ayat 1 KUHP pasal 351 pasal 55 yang mana ancaman hukumannya yaitu 5 tahun lebih," jelasnya di Kota Sukabumi.***

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah