Dan menerima uang titipan taruhan judi dari pemasang lain untuk dipasang pada judi togel.
"Dia tidak menampung, tapi mendistribusikan untuk dipasang judi togel online," kata Maruly.
Maruly menegaskan, menindak tegas kasus perjudian sesuai dengan Pasal 303 KUHPidana.
Baca Juga: Rahasia Menjalani Hari yang Bahagia, dengan Shalat Duha? Berikut Lafadz Niat dan Doanya.
"Tindakan semacam ini sangat meresahkan masyarakat dan melanggar hukum yang berlaku," katanya
Tersangka terancam dikenakan Pasal 303 ayat 1e dan 3e KUHP, dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda sebesar 25 juta rupiah.***