Meresahkan Warga Palabuhanratu, Bandar Judi Togel Online Dibekuk Polisi, Maruly: Harus Ditindak Tegas

- 19 Agustus 2023, 08:25 WIB
Ilustrasi judi online. Tersangka bandar judi online di Palabuhanratu di tangkap polisi
Ilustrasi judi online. Tersangka bandar judi online di Palabuhanratu di tangkap polisi /PIXABAY

MEDIA PAKUAN - US (59) warga Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi diamankan personil Satuan Reserse dan Kriminalitas Polres Sukabumi.

Dia tertangkap basah saat berada disebuah warung disekitar terminal Palabuhanratu  tengah melakukan aksi judi togel online.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede didampingi Kasat Reskrim AKP Dian Pornomo penangkapan bandar judi togel online setelah memperoleh informasi warga.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca di Kota dan Kabupaten di Jawa Barat, Sabtu 19 Agustus 2023: Hujan ringan di Priangan dan Bogor

"Tersangka US diduga melakukan tindak pidana perjudian dengan menawarkan. Dan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi togel online,"katanya.

Maruly Pardede mengatakan  tersangka menampung uang taruhan judi togel dari khalayak umum. Selanjutnya dia taruhkan di salah satu website judi togel online.

"Pelaku terlibat dalam pemasangan taruhan judi online jenis togel melalui website Zia Togel"katanya.

QBaca Juga: Lowongan Kerja Terbaru PT Puma Cat Indonesia Agustus 2023, Simak Persyaratan Berikut

Adapun modul operandi yang digunakan, kata Maruly Pardede tersangka adalah dengan memasang uang taruhan judi.

Dan menerima uang titipan taruhan judi dari pemasang lain untuk dipasang pada judi togel.

"Dia tidak menampung, tapi mendistribusikan untuk dipasang judi togel online," kata Maruly.

Maruly menegaskan, menindak tegas kasus perjudian sesuai dengan Pasal 303 KUHPidana.

Baca Juga: Rahasia Menjalani Hari yang Bahagia, dengan Shalat Duha? Berikut Lafadz Niat dan Doanya.

"Tindakan semacam ini sangat meresahkan masyarakat dan melanggar hukum yang berlaku," katanya

Tersangka terancam dikenakan Pasal 303 ayat 1e dan 3e KUHP, dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda sebesar 25 juta rupiah.***

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah