Tindaktegas, Kominfo Buka Suara: Situs Judi Online Diblokir Setengah Juta Akun

- 2 Agustus 2022, 16:01 WIB
Menkominfo Akui Sudah Memblokir Setengah Juta Akun dan Situs Judi Online
Menkominfo Akui Sudah Memblokir Setengah Juta Akun dan Situs Judi Online /Humas Polda Metro Jaya/


MEDIA PAKUAN - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan take down atau pemutusan akses dan situs judi online sejak tahun 2018.
 
"Hal tersebut dilakukan sejak 2018 sudah lalu. Diperkirakan setengah juta akun judi di-takedown, lebih dari setengah (juta)" ucap Johnny pada Selasa, Agustus.
 
Baca Juga: Mati Rasa, Kominfo Diteror Karangan Bunga, Warganet Muak dengan Kebijakan PSE

Pihak Johnny menyatakan bahwa tidak akan memberi ruang terhadap judi online yang melanggar Undang-Undang.

Lebih lanjut, pihaknya menyebutkan sejumlah aplikasi termasuk game, yang sudah melakukan pendaftaran Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE), akan dilakukan klarifikasi terlebih dahulu.
 
Baca Juga: Aksi Siram Air Kencing ke Kantor Kominfo, Puncak Kekesalan Warga Atas Kebijakan PSE

"Apabila (aplikasi) ditemukan berkaitan judi daring, tidak ada ruang di Indonesia harus di-takedown" ucap Johnny.

Sebelumnya, Kominfo mendapatkan banyak kritikan dari masyarakat mengenai keluhan dari platform yang diblokir, karena diduga berkaitan dengan judi.
 
Baca Juga: Pasca Diberlakukan, Aturan PSE Kominfo Tuai Kecaman: Latar Pendidikan Johnny G Plate Jadi Sorotan

Kritikan bermunculan pada Sabtu, 20 Juli 2022, mengenai Kominfo yang memblokir sejumlah situs platform yang belum mendaftarkan diri ke PSE.

Kewajiban pendaftaran situs platform PSE telah tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tenntang PSE Lingkup
Privat.

Sejauh ini Kominfo telah memblokir situs, seperti Yahoo.com, Epic Games, Stream, Dita, Counter Strike, Origin dan Paypal.
 
Baca Juga: Pasca Paypal Batal Diblokir, Kominfo Ultimatum Beri Alihkan Dana yang Tersimpan: Hanya Lima Hati Kedepan

Terkecuali Paypal, Kominfo membuka kembali blokiran tersebut selama lima hari ke depan.***



Editor: Ahmad R

Sumber: https://www.pmjnews.com/article/detail/45205/menkominfo-sete


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x