MEDIA PAKUAN – Dalam era digital seperti sekarang, transaksi online pasti sudah tidak asing lagi.
Mulai dari membayar tagihan membeli barang atau transfer uang semuanya dilakukan lewat handphone atau laptop.
Namun maraknya modus kejahatan pada transaksi digital menjadi ketakutan sendiri bagi Masyarakat.
Kejahatan transaksi digital biasanya menggunakan tehnik manipulative sosial.
Dimana pelaku mengambil informasi rahasia dari nasanah dengan trik tertentu.
Baca Juga: Hasil Pertandingan BRI Liga 1 Musim 2023 2024, PSIS Semarang Taklukan Dewa United di Kandang Sendiri
Data yang dirilis oleh kementrian komunikasi dan informatika menunjukan bahwa jumlah korban penipuan online mencapai 130.000 orang
pada tahun 2022, meningkat dari 115.756 kasus pada tahun sebelumnya.
Berikut 3 Hal penting yang harus di perhatikan dalam melakuakan transaksi online.