Dibayangi Luntur Rasa Kebangsaan, Ini Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih: Menurut UU Nomor 24 Tahun 2009

- 12 Agustus 2023, 17:15 WIB
Bersama Siswa-Siswi, Satgas Yonif 310/KK Kibarkan Bendera Merah Putih di Jalanan Menyambut HUT RI ke-78
Bersama Siswa-Siswi, Satgas Yonif 310/KK Kibarkan Bendera Merah Putih di Jalanan Menyambut HUT RI ke-78 /Moh Tahta Gifary/CerdikIndonesia
 
MEDIA PAKUAN- Meskipun antusias warga menyambut hari Kemerdekaan Republik Indonesia relatif masih tinggi.
 
Tapi pemasangan bendera Merah Putih semakin menurun. Masih banyak yang terkesan ogah-ogahan untuk memasang bendera merah putih dirumahnya.
 
Padahal bendera Merah Putih mewakili semangat perjuangan dan kemerdekaan rakyat Indonesia.
 
Sebagai negara kepulauan yang kaya akan budaya dan keberagaman, memiliki simbol-simbol nasional yang melambangkan persatuan dan kesatuan bangsa.

Untuk menjaga martabat dan makna dari bendera ini,  Pemerintah Indonesia mengeluarkan UU Nomor 24 Tahun 2009 yang mengatur tata cara pengibaran dan pemasangan Bendera Negara.
 
Baca Juga: 55 Persen Rakyat Afghanistan Alami Krisis Pangan Akibat Kekeringan, 3,5 Juta Orang Terpaksa Mengungsi

Dalam Pasal 7 UU tersebut, terdapat aturan yang menguraikan tentang waktu yang tepat untuk melakukan pengibaran atau pemasangan Bendera Negara, terutama di wilayah Sukabumi.

Pasal 7 UU Nomor 24 Tahun 2009 menegaskan bahwa pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara harus dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

Aturan ini memuat nilai-nilai penting yang mencerminkan penghargaan terhadap simbol nasional.
 
 
Khususnya di wilayah Sukabumi. Berikut adalah beberapa alasan mengapa penting untuk mematuhi aturan ini:

1. Menghormati Bendera Merah Putih: 
 
Pengibaran Bendera Merah Putih pada waktu yang tepat adalah bentuk penghormatan. Terutana terhadap bendera yang mewakili perjuangan dan semangat bangsa.

Dengan melaksanakan pengibaran dan pemasangan pada waktu yang ditentukan.
 
Masyarakat Sukabumi menunjukkan rasa hormat dan kebanggaan terhadap identitas nasional.
 
Baca Juga: Larissa Chou Ganti Nama Belakang 'Calon Suami', Pasca Dikabarkan Akan Segera Menikah

2. Mengajarkan Nilai Kedisiplinan: Patuh terhadap aturan pengibaran dan pemasangan Bendera Negara pada waktu yang ditetapkan mengajarkan nilai kedisiplinan kepada generasi muda.

Ini menjadi pelajaran berharga dalam menghargai waktu dan melaksanakan tugas dengan disiplin.

3. Menciptakan Suasana Khidmat: Pengibaran Bendera Merah Putih pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam menciptakan suasana khidmat dan solennitas.

Ini adalah momen di mana masyarakat Sukabumi dapat merenungkan arti penting kemerdekaan dan mengingat jasa para pahlawan.
 
Baca Juga: Rehabilitasi Gratis, BNNProvinsi Jawa Barat Himbau Warga Pemakai Narkoba Cepat Lapor Diri: Jangan Takut!

4. Menjaga Tatanan Sosial: Mematuhi aturan pengibaran dan pemasangan bendera juga berkontribusi pada menjaga tatanan sosial di masyarakat.

Semangat kesatuan dan persatuan terwujud ketika setiap individu dan kelompok mematuhi aturan bersama.

Masyarakat Sukabumi, baik individu maupun kelompok, memiliki tanggung jawab untuk menghormati dan mematuhi aturan pengibaran.
 
 
Terutama dan pemasangan Bendera Negara sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.

Ini adalah langkah konkret dalam mewujudkan rasa cinta tanah air dan penghargaan terhadap para pahlawan yang telah berjuang untuk kemerdekaan Indonesia.

Sebagai warga negara yang mencintai Tanah Air, kita dapat berperan aktif dalam memastikan bahwa Bendera Merah Putih di Sukabumi dikibarkan.
 
Dan dipasang dengan tepat pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
 
Baca Juga: INFO LOKER: Lowongan Kerja PT Refcon Polar Nusaindo Agustus 2023, Simak Link Pendaftaran Berikut

Dengan mengikuti aturan ini, kita tidak hanya menyatakan rasa hormat kepada simbol nasional, tetapi juga menjaga nilai-nilai luhur yang diwariskan oleh para pendahulu kita.

Oleh karena itu, marilah kita bersama-sama melestarikan makna dan nilai dari Bendera Merah Putih dengan mematuhi aturan yang telah diamanatkan oleh UU Nomor 24 Tahun 2009.

Dengan demikian, kita turut berkontribusi dalam menjaga kehormatan dan keutuhan simbol nasional yang mempersatukan kita sebagai bangsa Indonesia.***

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah