MEDIA PAKUAN - Menjelang peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) semua masyarakat diwajibkan untuk memasang Bendera Merah Putih.
Namun banyak masyarakat yang masih belum mengetahui ketentuan yang berlaku. Mereka memasang bendera sesuai kehendaknya.
Padahal ada aturan dimuat dalam Undang-undang (UU) nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Baca Juga: 7 Sisi Gelap Tunisia yang Jarang Diketahui, Pengangguran dan Kesulitan Ekonomi?
Selain dihimbau untuk pemasangan Bendera Merah Putih selama bulan Kemerdekaan Republik Indonesia. Terhitung 1-31 Agustus 2023, juga pemasangan harus sesuai ketentuan yang berlaku
Dalam Pasal 4 UU nomor 24 Tahun 2009 disebutkan bahwa Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang.
Selain itu, bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.
Baca Juga: Hadiah untuk Sukabumi di HUT RI ke 78, Jokowi Resmikan Tol Bocimi Seksi 2 : Bye bye Macet!
Bendera tersebut dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.