Kurun Waktu Sebulan Lebih, Polres Sukabumi Kota Ringkus 22 Pengedar Narkoba, Salah Satunya Bandar Sabu

- 9 Agustus 2023, 12:43 WIB
Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus peredaran narkoba kurun waktu Juli sampai awal Agustus 2023.
Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus peredaran narkoba kurun waktu Juli sampai awal Agustus 2023. /Manaf Muhammad/Media Pakuan

Baca Juga: Dipercepat, DPRD Kota Sukabumi Umumkan Masa Akhir Achmad Fahmi jadi Walikota Sukabumi

Para tersangka beserta barang buktinya saat ini diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan.

"Dari para tersangka kita jerat pasal 112 ayat 1, 112 ayat 2, 114 ayat 1, 114 ayat 2 undang undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara kemudian pasal 62 undang undang republik Indonesia nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan pasal 196, 197 undang undang republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ucap Ari di Mapolres Sukabumi Kota.***

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x