Dipercepat, DPRD Kota Sukabumi Umumkan Masa Akhir Achmad Fahmi jadi Walikota Sukabumi

- 8 Agustus 2023, 16:07 WIB
Rapat paripurna DPRD Kota Sukabumi dengan agenda pengumuman usulan pemberhentian kepala daerah.
Rapat paripurna DPRD Kota Sukabumi dengan agenda pengumuman usulan pemberhentian kepala daerah. /


MEDIA PAKUAN - Di penghujung masa jabatan Walikota Sukabumi Achmad Fahmi dan Wakil Walikota Andri Hamami, DPRD Kota Sukabumi menggelar rapat paripurna.

Rapat paripurna dengan agenda pengumuman usulan pemberhentian kepala daerah itu dipimpin Ketua DPRD Kota Sukabumi, Kamal Suherman dan dihadiri langsung oleh Achmad Fahmi dan Andri Hamami.

Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, H. Wawan Juanda mengatakan, rapat yang dilaksanakan Senin 7 Agustus 2023 tersebut mengumumkan usulan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi dikarenakan masa jabatannya akan habis pada 20 September 2023.

"Sesuai undang-undang yang berlaku DPRD harus mengumumkan usulan pemberhentian paling lambat 30 hari sebelum masa jabatan berakhir," kata Wawan kepada awak media.

Baca Juga: Hendak Duel Sajam di Jalan Lingkar Selatan Sukabumi, 6 Remaja Diamankan Polisi

Pengumuman ini dilaksanakan lebih cepat dari yang telah dijadwalkan. Batas akhir pengumuman sebenarnya 20 Agustus 2023, namun sesuai dengan surat dari kemendagri yang menyatakan 10 Agustus sudah diumumkan agar tertib administrasi.

"Untuk mengoptimalkan waktu pengumuman dilakukan lebih awal lagi 7 Agustus 2023," ujarnya.

Agenda rapat ini sebatas pengumunan usulan pemberhentian, sehingga yang berhak menurunkan SK itu Kemendagri yang diwakili oleh Gubernur. Selama kurang lebih satu bulan 10 hari ke depan Achmad Fahmi dan Andri Hamami masih memiliki kesempatan melakukan kewenangannya sebagai Kepala Daerah.

Sekadar informasi, Berdasarkan pasal 78 ayat (2) huruf A, Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yang menjelaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat diberhentikan karena akhir masa jabatan, yang diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.***

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x