Korban yang terdata sementara ini sebanyak 15 orang dengan total kendaraan yang diamankan Polres Sukabumi Kota sebanyak 21 unit mobil dengan berbagai jenis. Total kerugian yang dari kasus tersebut mencapai kurang lebih Rp800 juta.
Para pelaku saat ini diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan. “Kemudian dari pelaku di sini kami jerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara, pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara, 480 dengan ancaman 4 tahun penjara, 481 tentang pertolongan jahat 7 tahun penjara,” kata Ari.***