MEDIA PAKUAN - Pasca disahkan Perda tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GNPN) diberlakukan.
Badan Nasional Narkotika (BNN) Kabupaten Sukabumi dan Dinkes Kota Sukabumi, melakukan langkah gerak cepat.
Mereka telah melakukan langkah strategis. Kedua lembaga mengintervensi mencegah penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif (Napza) dikalangan pelajar dan remaja.
Baca Juga: BPNT 2023 Rp400.000 Diberikan untuk KPM, Salurkan Bansos Kemensos di Kantor Pos Indonesia
Bahkan Dinas Kesehatan telah menyediakan tim khusus (timsus) yang terdiri dari 15 orang pegawai puskesmas, 15 orang dokter pemeriksa, 15 orang pemegang program kesehatan jiwa, dan 15 orang pemegang anak usia remaja.
Hal tersebut dibenarkan Kepala BNNK Sukabumi Dr Retno Daru Dewi, AMK., S.Psi., M.Si disela-sela kegiatan bersama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Sukabumi
Dia mengatakan masalah penyalahgunaan Napza dikalangan pelajar, remaja dan warga merupakan masalah kompleks yang terdiri dari masalah bio-psiko-sosio-kultural.
Baca Juga: Cek Penerima PKH 2023 di Situs cekbansos.kemensos.go.id, Cairkan Bansos dari Kemensos
“Sangat perlu dilakukan intervensi tidak hanya dari satu aspek. Tapi perlu melibatkan berbagai aspek lainnya,” kata Retno.