MEDIA PAKUAN - Upaya meminimalisir peredaran narkoba di Kota dan Kabupaten Sukabumi, Badan Narkoba Nasional (BNN) Kabupaten Sukabumi melakukan kajian terkait telah digulirkan Perda tentang P4GN.
Langkah tersebut untuk memperkuat upaya pencegahan narkoba melalui perda yang telah disahkan Pemda dan Pemkot Sukabumi.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Tim Seksi Rehabilitasi BNN Kabupaten Sukabumi, Bambang Sutedjo, S.K.M.
Baca Juga: 7 Tempat Wisata di Mesir untuk Liburan Keluarga, Mulai dari Piramida Giza hingga Alexandria
Disela-sela Rapat Koordinasi Penguatan Lembaga Rehabilitasi di Instansi Pemerintah dan komponen masyarakat di Kota dan Kabupaten Sukabumi.
Bertempat di Aula Kantor BNNK Sukabumi, Bambang Sutedjo mengatakan langkah tersebut selaras dengan Istruksi Presiden (Inpres).
"Dimana dalam Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN),"katanya.