MEDIA PAKUAN - Tidak semua kasus pidana diberlakukan Restorative Justice (RJ). Karena RJ harus memenuhi berbagai syarat yang mutlak harus terpenuhi.
Adapun ketentuan atau syarat utama yang berlaku RJ, tersangka baru melakukan pertama kali melakukan tindakan pidana. Termasuk tidak lebih dari 5 tahun penjara.
"Dan lebih penting kerugian material tidak lebih dari Rp2.5 juta,"kata Kasubsi EKPPS Kejaksaan Negeri Cibadak Sukabumi, Mulkan Balya SH.
Mulka Balya mengatakan langkah yang dilakukan RJ merupakan langkah musyawarah dan salah satu penyebab lainnya adalah karena lapas sudah overload sehingga membebani pemerintah.
Sebenarnya, kata Mulkan, di Kabupaten Sukabumi sudah pernah ada kasus yang di RJ. Yaitu kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban luka berat dan pelaku memberikan ganti rugi hingga korban sembuh total.
Baca Juga: Ramalan 6 Shio Hari Ini, Minggu 2 Juli 2023: Shio Naga Banyak Kemajuan Dimungkinkan