Tak Semua Kasus Pidana Diberlakukan Restorative Justice, Penuhi Syarat Penting: Simak Artikel ini, Apa Saja?

- 2 Juli 2023, 09:17 WIB
Dua jaksa di kantor kejaksaan negeri Cibadak Sukabumi tengah memberikan keterangan terkait Restorative Justice di kantor Kejaksaan Negeri Cibadak Sukabumi
Dua jaksa di kantor kejaksaan negeri Cibadak Sukabumi tengah memberikan keterangan terkait Restorative Justice di kantor Kejaksaan Negeri Cibadak Sukabumi /Ahmad Rayadie/

MEDIA PAKUAN - Tidak semua kasus pidana diberlakukan Restorative Justice (RJ). Karena RJ harus memenuhi berbagai syarat yang mutlak harus terpenuhi.

Adapun ketentuan atau syarat utama yang berlaku RJ, tersangka baru melakukan pertama kali melakukan tindakan pidana. Termasuk tidak lebih dari 5 tahun penjara. 

"Dan lebih penting kerugian material tidak lebih dari Rp2.5 juta,"kata Kasubsi EKPPS Kejaksaan Negeri Cibadak Sukabumi, Mulkan Balya SH.

 

Baca Juga: Stunting Masih Tinggi! IBI Dituntut Lebih Profesional, Marwan Hamami: Pelayanan Bidan Harus Lebih Optimal

Mulka Balya mengatakan langkah yang dilakukan RJ merupakan langkah musyawarah dan salah satu penyebab lainnya adalah karena lapas sudah overload sehingga membebani pemerintah.

Sebenarnya, kata Mulkan, di Kabupaten Sukabumi sudah pernah ada kasus yang di RJ. Yaitu kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban luka berat dan pelaku memberikan ganti rugi hingga korban sembuh total.

Baca Juga: Ramalan 6 Shio Hari Ini, Minggu 2 Juli 2023: Shio Naga Banyak Kemajuan Dimungkinkan

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x