Tak Semua Kasus Pidana Diberlakukan Restorative Justice, Penuhi Syarat Penting: Simak Artikel ini, Apa Saja?

- 2 Juli 2023, 09:17 WIB
Dua jaksa di kantor kejaksaan negeri Cibadak Sukabumi tengah memberikan keterangan terkait Restorative Justice di kantor Kejaksaan Negeri Cibadak Sukabumi
Dua jaksa di kantor kejaksaan negeri Cibadak Sukabumi tengah memberikan keterangan terkait Restorative Justice di kantor Kejaksaan Negeri Cibadak Sukabumi /Ahmad Rayadie/

"Mudah mudahan kedepan ada kasus serupa yang diharapkan dapat diselesaikan dengan musyawarah,"katanya

Kasubsi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi Dhiki Kurnia mengatakan RJ merupakan salah satu  upaya untuk menyelesaikan suatu kasus pidana melalui musyawarah

Terutama antara pelaku dan korban sehingga penyelesaian nya tidak dilanjut di meja pengadilan.

 

Baca Juga: Ditemukan Bocah, Mayat Tukang Cilok Mengambang di Sungai Cipanengah Kota Sukabumi

“Memulihkan keadaan seperti sedia kala, jadi memulihkan Kembali kerugian atau apa yang hilang dari si korban,"katanya.

Dirinya menambahkan RJ bisa di inisiatif oleh si pelaku, dengan mengikuti syarat sesuai landasan hukumnya yaitu Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No 15 Tahun 2020.

“Ketika inisiatif ini muncul dan korban menyetujui maka kita berusaha untuk mengajukan proses tersebut,"katanya.***

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah