"Mudah mudahan kedepan ada kasus serupa yang diharapkan dapat diselesaikan dengan musyawarah,"katanya
Kasubsi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi Dhiki Kurnia mengatakan RJ merupakan salah satu upaya untuk menyelesaikan suatu kasus pidana melalui musyawarah
Terutama antara pelaku dan korban sehingga penyelesaian nya tidak dilanjut di meja pengadilan.
Baca Juga: Ditemukan Bocah, Mayat Tukang Cilok Mengambang di Sungai Cipanengah Kota Sukabumi
“Memulihkan keadaan seperti sedia kala, jadi memulihkan Kembali kerugian atau apa yang hilang dari si korban,"katanya.
Dirinya menambahkan RJ bisa di inisiatif oleh si pelaku, dengan mengikuti syarat sesuai landasan hukumnya yaitu Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No 15 Tahun 2020.
“Ketika inisiatif ini muncul dan korban menyetujui maka kita berusaha untuk mengajukan proses tersebut,"katanya.***