Sah! Pemkab Sukabumi Sepakati Cuti Bersama, Sekda: Jaga Kebutuhan Masyarakat Tidak Boleh Kosong

- 26 Juni 2023, 10:18 WIB
Ilustrasi Cuti  PNS, jatah cuti tahunan
Ilustrasi Cuti PNS, jatah cuti tahunan /Freepik/

 

MEDIA PAKUAN - Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Senin 26 Juni 2023, mengeluarkan keputusan tidak hanya libur hari raya Idul Adha 1444 H /2023.

Tapi memberikan pengumuman cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup pemerintah kabupaten Sukabumi.

Hanya saja,  ASN diingatkan yang bertugas memberi pelayanan pokok untuk tetap optimal melayani tugasnya. Terutama untuk pemenuhan kebutuhan pokok penting masyarakat.

 

 

 

Baca Juga: Mudah Sekali! Berikut Resep Rendang Tenggiri Pete, Jadi Makanan yang Spesial untuk Keluarga

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x