Sah! Pemkab Sukabumi Sepakati Cuti Bersama, Sekda: Jaga Kebutuhan Masyarakat Tidak Boleh Kosong

- 26 Juni 2023, 10:18 WIB
Ilustrasi Cuti  PNS, jatah cuti tahunan
Ilustrasi Cuti PNS, jatah cuti tahunan /Freepik/

"Kebutuhan masyarakat tidak boleh kosong,"kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman.

Menindaklanjuti keputusan Pemerintah Pusat  telah menyepakati dan menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.

Baca Juga: BPNT 2023 Disalurkan kepada KPM Sebesar Rp400.000, Bisa Dicairkan di Kantor Pos Indonesia?

Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama Republik Indonesia, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) telah menyepakati cuti bersama.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 624 Tahun 2023 dan Nomor 2 Tahun 2023 dan Surat edaran Bupati Sukabumi Nomor 800.1.11/4855/BKPSDM/2023 tanggal 22 Juni 2023 Tentang penetapan hari libur nasional dan cuti bersama.

 

Baca Juga: Tumbangkan Indonesia, Vietnam Berhasil Jadi Juara pada Ajang AVC Challenge Cup 2023

Yakni Rabu hingga Jumat atau  pada 28, 29, dan 30 Juni berlaku untuk aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai negeri sipil (PNS).

"Cuti bersama Idul adha 1444 Hijriah/2023 sudah ditetapkan tanggal 29 juni libur nasional dan tanggal 28 dan 30 cuti bersama," kata Ade Suryaman.

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x