MEDIA PAKUAN - Pemerintah telah resmi mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait libur panjang.
Keputusan libur instan yang disepakati Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia itu, terkait tentang libur Idul Adha1444 H.
Keputusan ini, merubah aturan cuti bersama pada keputusan sebelumnya dari yang semula hanya libur pada Hari Raya idul Adha, Kamis 29 Juni 2023 mendatang.
Baca Juga: 7 Fakta Unik Estonia yang Jarang Diketahui, Salah Satu Negara Pionir dalam Teknologi Digital?
Perubahan libur panjang menjadi cuti bersama sejak Rabu hingga Jumat 28-30 Juni 2023 mendatang dianggap perlu setelah berbagai aspirasi, harapan masyarakat.
Dari aspirasi masyarakat, akhirnya tiga menteri melakukan serangkaian koordinasi. Sehingga diperlukan adan SKB 3 menteri.
Sebelumnya, Abdullah Azwar Anas selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) mengatakan, libur Idul Adha 2023 menjadi 3 hari masih menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga: 7 Fakta Unik Denmark yang Jarang Diketahui, Negara dengan Jumlah Sepeda Terbanyak di Dunia?
"Nah kami kemarin sudah membahas, nanti tinggal menunggu persetujuan dari Bapak Presiden," ujar Azwar saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/6/2023).