Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2023 Dirilis Pemerintah : Total 24 hari

- 11 Oktober 2022, 15:20 WIB
Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2023 Dirilis Pemerintah : Total 24 hari
Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2023 Dirilis Pemerintah : Total 24 hari /Ilustrasi /Pixabay

MEDIA PAKUAN - Hari libur nasional untuk tahun 2023 sudah ditetapkan pemerintah menjadi 16 hari.

Keputusan itu sudah diteken dengan tanda tangan dari tiga kementerian dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Selain hari libur nasional, ada tambahan cuti bersama sebanyak delapan hari sehingga jika ditotal ada 24 hari libur.

Baca Juga: Dianggap Diskriminasi, Crush Minta Maaf Usai Lewati Tos Penonton Berkulit Gelap: Lewat Instagram

"Tahun 2023 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari sementara cuti bersama delapan hari sehingga total 24 hari," kata Menko PMK Muhadjir Effendy usai memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2023 di Jakarta, Selasa 11 Oktober 2022.

Rapat koordinasi mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2023 juga dihadiri oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas, di Kantor Kemenko PMK.

Pertemuan para menteri itu untuk menghitung dan membuat keputusan hari libur kalender Masehi 2023.

Hari Libur Nasional tahun 2023 yang sudah ditentukan adalah sebagai berikut:

Baca Juga: 36 Tahun Mengabdi, Nanang Rahmat Mendapat Pangkat Baru jadi Ajun Komisaris Besar Polisi 'AKBP'

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x