Buron Berbulan-bulan, Komplotan Spesialis Pencuri Minimarket Antar Provinsi Dibekuk di Sukabumi

- 21 April 2022, 14:50 WIB
Komplotan Spesialis Pencuri Minimarket Antar Provinsi Dibekuk di Sukabumi
Komplotan Spesialis Pencuri Minimarket Antar Provinsi Dibekuk di Sukabumi /Mediapakuan.com/Manaf Muhammad
 
MEDIA PAKUAN - Komplotan rampok minimarket antar provinsi tertangkap di wilayah Sukabumi setelah buron berbulan-bulan, Kamis 21 April 2022.
 
Selain di wilayah Sukabumi, komplotan yang beranggotakan tiga pria yang berinisial MS alias P (40), RGH alias R (39), dan RDH (35) ini beraksi di sejumlah daerah yaitu Cianjur, Kota dan Kabupaten Bogor, serta wilayah Lebak, Banten.
 
Aksi mereka terendus setelah Polres Sukabumi Kota melakukan pengejaran sekitar dua bulan lebih.
 
 
"Dari kejadian pertama itu di bulan Februari di akhir April ini baru kemudian terungkap untuk yang berada di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin.
 
"TKP pertama terjadi pada tanggal 16 Februari di kecamatan Sukaraja kemudian TKP kedua di kecamatan cireunghas tanggal 11 Maret kemudian TKP ketiga di tanggal 25 Februari di kecamatan Lembursitu semuanya terjadi pada Tahun 2022," pungkasnya.
 
Mereka melakukan pembobolan 19 TKP minimarket yang tersebar di wilayah provinsi Jawa Barat dan Banten. Modus operandi yang dilakukan dengan cara membobol atap minimarket.
 
 
"Mereka masuk ke dalam minimarket tersebut lewat atap jadi naik ke atas dulu bobol plafon baru masuk ke dalam, kurang lebih mereka berada di dalam minimarket tersebut kurang lebih 1 jam untuk melakukan aksinya sambil kemudian mengamati situasi yang ada di luar," ucap Zainal.
 
Zainal menjelaskan pelaku menjual kembali barang barang yang dicuri oleh pelaku. "Seluruh tersangka ini posisinya residivis artinya pernah melakukan tindak pidana yang sama beberapa waktu yang lalu, kalau alamatnya (tersangka) semua di luar kota dan luar kota," tukasnya.
 
 
Barang bukti yang diamankan 1 unit mobil merk Honda Mobilio dengan nomor polisi B 2612 SKW, 1 buah linggis, 2 buah kunci pas 8, berbagai macam merk rokok, berbagai macam barang-barang lainnya yang dijual di mini market.
 
Terhadap 3 tersangka kemudian diancamkan pasal 363 KUHP pidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
 
Saat ini pihak kepolisian resor Sukabumi Kota masih melakukan pengembangan kasus pembobolan minimarket ini.***

Editor: Adi Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah