Nyaris Jadi Korban Trafficking, IRT Asal Sukabumi Lolos Jadi Korban Perdagangan Manusia ke Thailand

- 17 Juni 2023, 18:55 WIB
Ilustrasi human trafficking atau TPPO.
Ilustrasi human trafficking atau TPPO. /Pixabay/Sammis Reachers/

Baca Juga: 7 Tempat Wisata di Jibouti untuk Liburan Keluarga, Mulai dari Danau Assal hingga Pulau Moucha

Singkat cerita, AW mendatangi alamat kantor pemasang iklan yaitu perusahan yang berada disekitar Gading Serpong Tangerang.

"Yang interview tetap orang yang sama," katanya, Sabtu 16 Juni 2023.

AW menyebutkan, pengelolah perusahan tersebut mengatakan gaji pokok bekerja mencapai Rp 13 juta sampai Rp 15 juta per bulan.

 

Baca Juga: 7 Tempat Wisata di Guinea Khatulistiwa untuk Liburan Keluarga, Mulai dari Kepulauan Bioko hingga Gunung Biao

Gaji tersebut dengan kontrak selama kontrak setahun, belum termasuk bonus dengan waktu kerja 12 jam mulai pukul 12 siang hingga 12 malam.

AW mengaku tergiur dengan gaji yang besar sehingga menyetujui tawaran tersebut. Selanjutnya bagian administrasi perusahan tersebut meminta dokumen asli sebagai jaminan.

Seperti kartu identitas, ijazah, akta kelahiran, kartu keluarga, dan paspor tersimpan di rumah orang tuanya di Jampangtengah.

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah